Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Enam Bos Travel dan Sita Aset Miliaran Rupiah

 


SURABAYA,PPRNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa enam pimpinan perusahaan travel haji dan seorang wiraswasta di Markas Polda Jawa Timur pada Rabu (24/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap praktik penyimpangan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk komisaris dan direktur dari sejumlah biro perjalanan ternama, menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar sindikat yang memperjualbelikan kuota haji. Mereka yang diperiksa adalah Mohammad Ansor Alamsyah (Komisaris PT Shafira Tour & Travel), Syarif Hidayatullah (Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel), Ismed Jauhari (Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila), Asyhar (Direktur PT Safari Global Perkara), Irma Fatrijani (Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata), dan Denny Imam Syapi'i (Manajer Bagian Haji PT Saudaraku). Selain itu, seorang wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin juga turut dimintai keterangan.

Modus Penyelewengan Kuota Haji dan Dugaan Uang Pelicin

Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi pada tahun 2024. Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional. Namun, kuota tambahan ini justru dibagi rata, yakni 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler yang sudah lama mengantre gagal berangkat.

KPK menduga, kuota haji khusus ini menjadi komoditas bisnis ilegal. Sejumlah agen travel diduga kuat memperjualbelikan kuota tersebut kepada biro perjalanan lain atau kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa antrean. Praktik ini memungkinkan para pelaku meraup keuntungan besar.

Tak hanya itu, penyelidikan KPK juga mengarah pada adanya dugaan "uang percepatan" yang diminta oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Uang pelicin dengan nominal fantastis, antara 2.400 hingga 7.000 Dolar AS per kuota, diduga dijanjikan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang berasal dari pengalihan dana haji yang seharusnya diterima oleh negara.

Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Untuk mengumpulkan bukti, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kemenag, rumah pejabat, dan sejumlah kantor agen travel. Dari penggeledahan ini, KPK telah menyita sejumlah aset berharga, seperti uang tunai senilai Rp26,3 miliar, beberapa unit mobil, serta tanah dan bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga telah diperiksa sebagai saksi. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dalang di balik mega korupsi ini.


Penulis : Tim Redaksi




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama