DPRD Probolinggo Turun Tangan, Awasi Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Alaspandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo

 


PROBOLINGGO,PPRNEWS – Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan siap mengawasi jalannya eksekusi lahan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, yang dijadwalkan pada Kamis (25/9/2025). Langkah ini diambil setelah puluhan warga mendatangi gedung dewan untuk mengadukan dugaan kesalahan objek dalam putusan pengadilan.

Mewakili warga, kuasa hukum Prayuda Rudy Nurcahya mengungkapkan kejanggalan dalam rencana eksekusi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan. Menurutnya, meskipun kliennya menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, batas-batas lahan yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Putusan tahun 2008 itu batas-batasnya salah semua. Kalau semua sudah salah, lalu lahan mana yang mau dieksekusi?" kata Prayuda. Ia berharap eksekusi dapat ditunda hingga ada pelurusan batas-batas yang jelas.

Selain masalah batas, Prayuda juga menyebut bahwa selama proses mediasi, pihak-pihak yang bersengketa tidak pernah dilibatkan. Hal ini menambah keraguan warga terhadap keabsahan prosedur eksekusi yang akan dilakukan.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa pihaknya akan hadir langsung di lokasi untuk memastikan hak-hak warga terlindungi. "Keluarga yang hadir ini bukan menolak eksekusi, mereka paham dan patuh hukum. Tapi, ada kejanggalan dari hasil eksekusi itu," ujar Muchlis. Ia menambahkan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

Eksekusi ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Saisin Samoedin terhadap Radawi alias P. Mis. Dengan turun langsung ke lokasi, DPRD Probolinggo berharap bisa menjembatani permasalahan ini dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses eksekusi.


Penulis : Tim Redaksi




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama