Pemerintah Gelontorkan Rp16,23 Triliun Lewat Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 untuk Genjot Pertumbuhan dan Serap Tenaga Kerja

 


JAKARTA,PPRNEWS – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan "Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5" pada Senin, 15 September 2025, sebagai langkah strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memperluas penyerapan tenaga kerja di tengah tantangan domestik dan global. Dengan total anggaran mencapai Rp16,23 triliun, paket kebijakan ini dirancang untuk memberikan dampak cepat sekaligus berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa paket ini merupakan respons cepat pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, menggairahkan kembali sektor-sektor strategis, dan menciptakan lapangan kerja baru secara masif.

"Paket Stimulus 8+4+5 ini adalah intervensi kebijakan yang terukur dan terarah. Fokus kami tidak hanya pada sisa tahun 2025, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk tahun 2026, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Paket kebijakan ini terbagi menjadi tiga kelompok program utama yang saling bersinergi:

  • 8 program akselerasi 2025: Program yang akan dieksekusi dalam tiga bulan terakhir tahun 2025 untuk memberikan dorongan jangka pendek.

  • 4 program lanjutan 2026: Inisiatif strategis yang akan dilanjutkan pada tahun 2026 untuk menjaga momentum pertumbuhan.

  • 5 program penyerapan tenaga kerja: Program unggulan yang secara spesifik dirancang untuk mengatasi isu pengangguran dan meningkatkan partisipasi angkatan kerja.

Bantuan Sosial dan Dukungan Ketenagakerjaan Jadi Prioritas

Untuk menjaga stabilitas sosial dan melindungi pekerja rentan, pemerintah menempatkan bantuan sosial sebagai ujung tombak paket stimulus ini. Sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan kembali menerima bantuan pangan berupa 10 kg beras selama periode Oktober hingga November 2025.

Selain itu, pekerja di sektor informal, khususnya di bidang transportasi seperti ojek online, sopir, dan kurir, akan mendapat keringanan signifikan. Pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Bagi lulusan baru, pemerintah meluncurkan program magang bersertifikat dengan target awal 20.000 peserta yang akan ditempatkan di berbagai sektor industri. Kebijakan ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri.

Dari sisi insentif fiskal, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan diperluas. Jika pada 2025 insentif ini menyasar sektor pariwisata, maka pada 2026 akan diperluas untuk mencakup industri padat karya.

Infrastruktur Padat Karya dan Perumahan Digenjot

Sektor infrastruktur kembali menjadi andalan untuk menyerap tenaga kerja secara langsung. Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum akan menggulirkan berbagai program padat karya tunai untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar di berbagai daerah.

Di sektor perumahan, pemerintah merelaksasi ketentuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mempermudah akses untuk cicilan dan uang muka rumah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong sektor properti sekaligus membantu pekerja memiliki hunian yang layak.

Dua program revitalisasi strategis juga diluncurkan, yaitu program kampung nelayan yang ditargetkan menciptakan 200.000 lapangan kerja baru dalam jangka panjang, serta revitalisasi tambak di kawasan pantai utara (pantura) seluas 20.000 hektar yang diproyeksikan akan menyerap 168.000 tenaga kerja.

Dukungan Penuh untuk UMKM dan Iklim Investasi

Pemerintah menunjukkan keberpihakannya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperpanjang pemanfaatan tarif PPh final 0,5% hingga tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi UMKM untuk berkembang dan naik kelas.

Sebagai proyek percontohan, program perkotaan akan diimplementasikan di DKI Jakarta. Program ini mencakup perbaikan pemukiman, penyediaan platform pemasaran digital, serta dukungan khusus bagi pekerja lepas (gig workers) dan UMKM urban.

Terakhir, untuk memperbaiki iklim usaha secara menyeluruh, pemerintah akan melakukan deregulasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025, yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif bagi investasi.

Dengan diluncurkannya paket stimulus komprehensif ini, pemerintah optimistis dapat menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencapai target pertumbuhan yang telah ditetapkan di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.


Penulis : Tim Redaksi




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama