Manfaatkan Demo Rusuh, 11 Penjarah ATM Gedung DPRD Makassar Diringkus Polisi


MAKASSAR,PPRNEWS – Aksi nekat sekelompok orang yang menjarah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Sulselbar di tengah kerusuhan yang melanda gedung DPRD Kota Makassar pada akhir Agustus lalu akhirnya terungkap. Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus 11 orang pelaku dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan di berbagai lokasi.

Kapolrestabes Makassar, dalam keterangannya pada Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari dua pekan sejak insiden terjadi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim kami berhasil mengamankan total 11 pelaku. Penangkapan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu sepekan terakhir, terhitung sejak 9 hingga 15 September 2025, di beberapa lokasi terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa," jelas Kapolrestabes.

Kronologi Aksi Kejahatan Terencana

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menambahkan, para pelaku bukanlah bagian dari massa demonstran. Mereka adalah kelompok kriminal yang sengaja memanfaatkan situasi chaos akibat unjuk rasa yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Ini murni tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka bukan demonstran. Kelompok ini telah mempersiapkan aksinya dengan matang, menunggu momen yang tepat saat perhatian aparat keamanan terpecah," tegas Kasat Reskrim.

Saat kerusuhan memuncak, para pelaku membobol masuk ke dalam area gedung DPRD dan membawa kabur satu unit mesin ATM. Mereka kemudian membawa mesin tersebut ke sebuah lokasi tersembunyi untuk membongkarnya menggunakan peralatan yang sudah disiapkan, seperti mesin gerinda dan linggis.

Setelah berhasil menguras isinya, bangkai mesin ATM tersebut dibuang ke sebuah kubangan air di daerah Parangloe, Kabupaten Gowa, untuk menghilangkan jejak.

Uang Ratusan Juta Habis untuk Foya-Foya

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mesin ATM tersebut berisi uang tunai sekitar Rp320 juta. Uang hasil kejahatan itu langsung dibagi rata kepada seluruh anggota komplotan.

"Uang hasil jarahan sudah mereka bagi-bagi. Sebagian besar telah habis digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan pribadi dan foya-foya. Kami hanya berhasil menyita sebagian kecil sisa uang dan beberapa barang bukti lain yang dibeli dari uang tersebut," tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan memburu beberapa pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, kesebelas pelaku yang telah ditangkap kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan Barang Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


Penulis : Tim Redaksi




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama