PROBOLINGGO,PPRNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini, yang mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025, bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
POJK 19/2025 dibuat untuk mengatasi perlambatan penyaluran kredit UMKM yang terjadi sebelumnya. Beberapa kemudahan utama yang ditawarkan dalam aturan ini termasuk penyederhanaan persyaratan pinjaman dan percepatan proses bisnis. Selain itu, OJK mendorong penggunaan data alternatif seperti riwayat transaksi e-commerce, tagihan listrik, atau telepon, bagi UMKM yang belum memiliki riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Inovasi lainnya adalah pemanfaatan aset nonkonvensional sebagai jaminan, seperti kekayaan intelektual, yang memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha kreatif.
Lima Prinsip Utama Pembiayaan
- Mudah: Proses pengajuan dan persyaratannya sederhana.
- Tepat: Pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik UMKM.
- Cepat: Proses penyaluran pinjaman dipercepat.
- Murah: Biaya dan bunga yang ditetapkan harus wajar.
- Inklusif: Memastikan semua segmen UMKM dapat mengakses pembiayaan.
Pengawasan dan Tindak Lanjut
OJK mewajibkan setiap bank dan LKNB untuk membentuk unit atau fungsi khusus yang menangani pembiayaan UMKM. Lembaga keuangan juga didorong untuk mengembangkan produk yang inovatif dan sesuai dengan berbagai skala usaha, dari ultra mikro hingga menengah.
Sebagai pengawas, OJK akan terus memantau implementasi aturan ini, termasuk kewajaran biaya dan bunga pinjaman. Selain itu, POJK ini juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet UMKM. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi bank BUMN untuk menghapus piutang macet tertentu, sehingga mempercepat pemulihan dan memberikan kesempatan kedua bagi UMKM yang berkinerja baik namun mengalami kesulitan.
Dengan adanya POJK baru ini, diharapkan iklim pembiayaan UMKM di Indonesia menjadi lebih kondusif, inklusif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan.
Penulis : Mas Taufiq
Editor : Mas Ali
