TANGERANG,PPRNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Angkasa Pura Kargo (APK), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa ekspedisi. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 8 miliar.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun dari Kejari Kota Tangerang, dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Modus operandi yang digunakan tergolong canggih, yakni dengan skema pekerjaan fiktif.
PT APK, yang seharusnya berperan sebagai penyedia jasa ekspedisi, seolah-olah menerima pekerjaan pengiriman barang dari pihak ketiga, yaitu PT HK. Kemudian, PT APK menunjuk dua vendor, yaitu PT LBU dan PT ASM, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Padahal, pekerjaan pengiriman barang ini tidak pernah benar-benar ada. Meskipun demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran penuh kepada kedua vendor.
Penggeledahan dan Pengumpulan Bukti
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim penyidik pidana khusus Kejari Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor PT ASM yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti penting yang dapat memperjelas kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen relevan yang diharapkan bisa menjadi petunjuk kuat dalam penuntasan kasus.
Komitmen Kejari
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan penghitungan secara pasti terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan ini. Kejari Kota Tangerang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Perkembangan penyelidikan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik.
Penulis : Tim Redaksi
