Siswi SMA di Lampung Tengah Dibunuh Kekasih Gelap, Berawal dari Cekcok Permintaan iPhone

 


LAMPUNG TENGAH,PPRNEWS – Seorang siswi SMA berinisial ADR (15) di Lampung Tengah ditemukan tewas setelah dibunuh oleh kekasih gelapnya, Suryadi (42). Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh cekcok terkait permintaan korban untuk dibelikan ponsel iPhone seharga Rp8 juta. Pelaku yang telah beristri ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.


Kronologi Kejadian

Menurut keterangan dari Satreskrim Polres Lampung Tengah, hubungan terlarang antara pelaku dan korban telah terjalin selama setahun. Korban yang masih di bawah umur dan pelaku yang sudah berkeluarga kerap bertemu secara diam-diam.

Pada Senin, 15 September 2025, keduanya bertemu di area perkebunan tebu di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai. Dalam pertemuan itu, korban meminta pelaku membelikan iPhone seharga Rp8 juta. Namun, pelaku hanya menyanggupi Rp3 juta.

Permintaan yang tak terpenuhi membuat korban kecewa. Ia lantas melemparkan uang yang diberikan pelaku ke wajahnya. Aksi korban ini memicu kemarahan Suryadi. Pelaku pun gelap mata dan memukuli korban menggunakan kayu hingga korban tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membuang jasadnya ke aliran sungai di area perkebunan untuk menghilangkan jejak.


Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri

Dua hari setelah kejadian, Suryadi diliputi rasa bersalah. Ia akhirnya mengakui perbuatannya kepada sang istri. Setelah itu, ia mencoba bunuh diri dengan meminum racun, tetapi usahanya gagal karena sang istri segera melarikannya ke rumah sakit.

Berdasarkan laporan dari keluarga pelaku, polisi segera melakukan pencarian. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Rabu, 17 September 2025, di aliran sungai tempat pelaku membuangnya.


Status Hukum Pelaku

Kepolisian telah menetapkan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Suryadi kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat tragis akan bahaya hubungan terlarang yang bisa berujung pada tindak kriminal.


Penulis : Tim Redaksi




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama