Briptu Rizka Sintiyani Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Suami Sendiri

 


LOMBOK BARAT,PPRNEWS – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang polwan, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely. Korban yang juga merupakan anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, ditemukan tewas dengan kondisi tak wajar.


Kronologi Penemuan Jenazah

Kasus ini bermula saat jenazah Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 di kebun belakang rumahnya di Lombok Barat. Kondisi jenazah saat ditemukan sudah membusuk dan lehernya terikat tali. Meski awalnya dicurigai sebagai kasus bunuh diri, kecurigaan muncul setelah hasil autopsi menunjukkan adanya kejanggalan. Ditemukan luka benda tumpul pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya penganiayaan, bukan bunuh diri.


Penetapan Tersangka dan Bantahan Pihak Rizka

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa puluhan saksi, penyidik Polda NTB menggelar perkara pada 19 September 2025. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Namun, penetapan status tersangka ini langsung ditolak oleh Briptu Rizka melalui kuasa hukumnya, Rosihan. Menurutnya, tidak mungkin pelaku pembunuhan hanya satu orang. Pihak Rizka juga merasa penetapan status tersangka tidak berdasar. Keluarga Rizka juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

Hingga saat ini, motif dan peran pasti Briptu Rizka dalam kasus ini belum diungkap secara rinci oleh Polda NTB. Meskipun demikian, isu terkait konflik rumah tangga antara keduanya sempat beredar di masyarakat. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya.


Penulis : Tim Redaksi




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama