JEMBER, PPRNEWS - Seorang purnawirawan TNI di Jember, Jawa Timur, berinisial AS (55) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian mobil. Ironisnya, pelaku membawa kabur mobil korban setelah berpura-pura hendak membelinya.
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Agustus 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Sumbersari, Jember. Korban yang berprofesi sebagai pedagang kaget bukan kepalang saat AS, yang datang ke rumahnya dengan niat membeli mobil, tiba-tiba membawa kabur kendaraan kesayangannya.
"Pelaku datang dan bilang mau beli mobil. Setelah negosiasi, dia minta kunci dan STNK untuk melihat-lihat. Tapi setelah kami kasih, dia malah langsung pergi begitu saja tanpa membayar," kata korban.
Mendapat laporan ini, Tim Resmob Polres Jember langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan selama beberapa hari, tim berhasil menangkap pelaku di salah satu wilayah di Jawa Tengah.
Kapolres Jember, AKBP Hariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor. "Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti mobil milik korban. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Hariyanto.
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang purnawirawan TNI ini mengejutkan banyak pihak. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang kian beragam. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi yang menawarkan transaksi dalam jumlah besar.
Saat ini, AS terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penulis : Mas Taufiq Editor : Mas Ali

