PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Dunia perbincangan hukum di Probolinggo kembali mencatatkan kemenangan gemilang dari duo advokat andal, Usman, S.H., M.M. dan Fauzi, S.H. Bertindak sebagai kuasa hukum untuk pihak tergugat, Amir Machmud, warga asli Probolinggo. Mereka sukses memenangkan sengketa perdata wanprestasi (cidera janji) yang terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt.GS/2026/PN Pbl di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Perkara yang sempat bergulir alot ini akhirnya tuntas setelah majelis hakim memutuskan perkara tersebut. Istimewanya lagi, putusan ini kini telah resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi pihak Amir Machmud selaku tergugat.
Keberhasilan ini tak lepas dari kepiawaian strategi hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum dalam mematahkan dalil-dalil gugatan serta membuktikan kebenaran posisi klien mereka di persidangan.
Komentar Klien (Amir Machmud)
Atas kemenangan tuntas hingga tahap inkracht ini, Amir Machmud menyampaikan rasa syukur yang mendalam serta apresiasi setinggi-tingginya kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya merasa sangat bersyukur dan lega atas putusan pengadilan ini. Terima kasih yang tak terkira kepada Bapak Advokat Usman, S.H., M.M. dan Bapak Fauzi, S.H. yang telah mendampingi, membela, serta memperjuangkan hak-hak saya dengan sangat profesional sejak awal sidang di PN Probolinggo hingga akhirnya perkara ini benar-benar dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap," ungkap Amir Machmud dengan nada penuh syukur.
Komentar Advokat Usman, S.H., M.M.
Sementara itu, Advokat Usman, S.H., M.H. menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan bukti nyata dari objektivitas majelis hakim dalam melihat fakta-fakta persidangan secara utuh dan adil.
"Kami bersyukur dapat mengawal perkara perdata wanprestasi dengan nomor register 12/Pdt.GS/2026/PN Pbl ini sampai tuntas dan sah berkekuatan hukum tetap. Sebagai kuasa hukum dari Bapak Amir Machmud, sejak awal kami sangat yakin dengan posisi hukum klien kami. Kemenangan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi Pak Amir Machmud sebagai warga Probolinggo, tetapi juga menjadi bukti pentingnya ketelitian dalam menghadapi gugatan perdata di pengadilan," ujar Usman.
Dengan telah tercapainya status inkracht pada perkara ini, pihak kuasa hukum berharap agar putusan tersebut dapat dihormati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, sekaligus kian memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme layanan hukum di wilayah Probolinggo.
TIM REDAKSI

