PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM — Kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya kembali terlihat. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, kantor hukum yang berkedudukan di Probolinggo, Jawa Timur, kembali menerima surat kuasa dari seorang warga Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, untuk menangani persoalan hukum terkait dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam kerja sama usaha.
Persoalan tersebut bermula dari kerja sama bisnis antara klien dengan seorang mitra usaha yang juga berdomisili di Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Dalam perjalanan kerja sama tersebut, diduga terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien dengan nilai sekitar Rp31 juta.
Atas persoalan tersebut, klien kemudian memilih menempuh langkah hukum dengan memberikan Surat Kuasa kepada Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya untuk melakukan pendampingan, komunikasi, negosiasi, serta upaya penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapinya.
Bukti-Bukti Telah Dikantongi
Setelah surat kuasa ditandatangani, tim hukum PT. Nawal Solusindo Raya langsung melakukan langkah awal dengan mempelajari dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada tim hukum antara lain bukti transfer uang, surat perjanjian kerja sama, serta dokumen dan bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja sama usaha antara kedua belah pihak.
Bukti-bukti tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum yang paling tepat, dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.
Tempuh Mediasi melalui Pemerintah Desa
Sebagai langkah awal penyelesaian, tim hukum PT. Nawal Solusindo Raya langsung mengirimkan surat permohonan mediasi kepada Kepala Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Permohonan tersebut diajukan dengan harapan permasalahan antara klien dengan mitra usahanya dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi secara kekeluargaan, tanpa harus langsung menempuh proses hukum yang lebih panjang.
Tim hukum berharap kehadiran pemerintah desa sebagai pihak yang dapat memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak mampu membuka ruang komunikasi dan menghasilkan solusi yang adil bagi para pihak.
Pernyataan Klien
Klien menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya berharap persoalan kerja sama tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tidak perlu berlanjut menjadi sengketa yang berkepanjangan.
“Saya sebenarnya ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik. Saya sudah berusaha menyelesaikannya, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang saya harapkan. Karena itu saya meminta bantuan Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya agar permasalahan ini dapat dimediasi dan diselesaikan sesuai dengan perjanjian serta hak-hak saya.”
Klien juga menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada tim hukum sebagai dasar untuk melakukan pendampingan dan proses penyelesaian.
“Bukti transfer, surat perjanjian dan dokumen lainnya sudah saya serahkan. Saya berharap melalui mediasi ini ada jalan keluar yang baik dan tidak merugikan salah satu pihak.”
Mas Taufiq: Utamakan Mediasi, Namun Tetap Siapkan Langkah Hukum
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya, Mas Taufiq, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari klien untuk menangani persoalan tersebut.
Menurut Mas Taufiq, langkah pertama yang ditempuh bukan langsung melakukan gugatan, melainkan mengupayakan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami sudah menerima surat kuasa dari klien dan telah mempelajari dokumen awal yang diserahkan kepada kami. Dari bukti yang ada, terdapat bukti transfer, surat perjanjian kerja sama dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Namun tentunya seluruh bukti tersebut akan kami telaah secara objektif dan menyeluruh.”
Mas Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
“Kami memilih langkah awal melalui mediasi dengan Kepala Desa Paiton. Prinsip kami, sepanjang masih memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua pihak mendapatkan solusi yang adil, tentu itu yang kami prioritaskan.”
Namun demikian, apabila upaya mediasi tidak menemukan titik temu, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap menghormati itikad baik semua pihak. Tetapi apabila setelah proses mediasi tidak ada penyelesaian dan hak klien tetap tidak dipenuhi, tentu kami akan membahas dengan klien mengenai langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti dan fakta yang ada.”
Mas Taufiq juga mengimbau kepada masyarakat yang menjalankan kerja sama usaha agar selalu menuangkan kesepakatan dalam perjanjian tertulis, menyimpan bukti transaksi, serta mencantumkan secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kerja sama bisnis sebaiknya dibangun tidak hanya berdasarkan kepercayaan, tetapi juga diperkuat dengan dokumen perjanjian yang jelas. Dengan begitu, apabila di kemudian hari terjadi persoalan, masing-masing pihak memiliki dasar yang jelas untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.
Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum klien secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah, itikad baik, dan penyelesaian yang berkeadilan.
TIM REDAKSI
