Berkas Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Wates Kulon Kec. Ranuyoso Lumajang Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tim Hukum PT. Nawal Solusindo Raya Terus Kawal Perkara

LUMAJANG, PPRNEWSMEDIA.COM – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, memasuki tahapan baru. Pada Senin, 20 Juli 2026, keluarga pelapor yang diwakili oleh Saudara Suhendra, didampingi Tim Hukum PT. Nawal Solusindo Raya, mendatangi Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lumajang untuk melakukan koordinasi mengenai perkembangan proses penyidikan, khususnya terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Dalam pertemuan tersebut, Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Lumajang yang menangani perkara dugaan penyerobotan tanah dengan korban Ibu Supiana menjelaskan bahwa berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut penyidik, saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Apabila terdapat kekurangan dalam berkas perkara, penyidik akan segera melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan. Selanjutnya, apabila berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21, maka perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan.

"Berkas penyidikan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Saat ini kami menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Jika masih ada yang perlu dilengkapi, tentu akan segera kami penuhi. Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka perkara ini siap dilimpahkan ke tahap persidangan," ujar Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Lumajang.

Komentar Keluarga Korban

Mewakili keluarga korban, Saudara Suhendra menyampaikan apresiasi atas langkah profesional yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

"Kami bersyukur karena proses hukum terus berjalan sesuai prosedur. Informasi bahwa berkas sudah berada di Kejaksaan memberikan harapan bagi keluarga kami agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum. Kami hanya menginginkan keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja secara profesional serta kepada Tim Hukum PT. Nawal Solusindo Raya yang terus mendampingi keluarga kami sejak awal proses pelaporan hingga saat ini," ungkap Suhendra.

Komentar Direktur PT. Nawal Solusindo Raya

Sementara itu, Direktur PT. Nawal Solusindo Raya, Mas Taufiq, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan merupakan indikator bahwa proses penyidikan telah berjalan dan memasuki fase penting sebelum perkara disidangkan.

"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Lumajang yang telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Kini kita menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan, termasuk proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) sehingga dapat dibawa ke persidangan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. PT. Nawal Solusindo Raya berkomitmen mengawal proses ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Mas Taufiq.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen Mengawal Penegakan Hukum

Pendampingan yang dilakukan oleh Tim Hukum PT. Nawal Solusindo Raya merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum. Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lumajang, seluruh pihak kini menantikan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), perkara dugaan penyerobotan tanah tersebut akan segera memasuki tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hak atas tanah dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pencari keadilan.


TIM REDAKSI




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama