Korupsi CSR BI dan OJK: KPK Periksa Pensiunan Bank Indonesia, Telusuri Aliran Dana ke Mantan Anggota DPR

JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Senin (4/5/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pensiunan BI untuk membedah alur penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial tersebut.

Dua Mantan Anggota DPR Ditetapkan Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua orang mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka utama. Kedua politisi tersebut adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Penyidikan fokus pada penyalahgunaan anggaran CSR dalam rentang tahun 2020 hingga 2023. Diduga kuat, dana yang semestinya mengalir ke masyarakat justru dibelokkan untuk kepentingan pribadi serta dialihkan ke berbagai pihak melalui modus distribusi ke daerah pemilihan (dapil).

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan data penyidikan, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 28,38 miliar. Modus operandi yang dijalankan para tersangka meliputi:

  • Pengalihan Dana: Dana CSR digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi.
  • Pencucian Uang: Dana dialirkan melalui pihak tertentu untuk menyamarkan asal-usulnya.
  • Pembelian Aset: Sejumlah uang diduga dikonversi menjadi aset mewah.

Hingga saat ini, KPK telah menyita beberapa unit kendaraan mewah dari mantan staf salah satu tersangka. Aset-aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan "uang haram" hasil penyimpangan dana CSR tersebut.

Potensi Tersangka Baru

Peluang munculnya tersangka baru dalam kasus ini terbuka lebar. KPK kini tengah mendalami keterlibatan anggota Komisi XI DPR lainnya. Langkah ini diambil setelah adanya pengakuan dari tersangka terkait pola distribusi dana yang diduga tersebar secara sistematis ke beberapa wilayah.

"Kami terus mendalami alur penggunaan dana ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkaran legislatif maupun internal lembaga penyumbang," ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat dana CSR BI dan OJK merupakan instrumen penting untuk pemberdayaan masyarakat, namun dalam praktiknya justru dijadikan "bancakan" oleh oknum pejabat negara.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama