PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – PT Nawal Solusindo Raya kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Pada Selasa, 7 April 2026, perusahaan yang bergerak di bidang jasa hukum dan konsultasi ini resmi menandatangani surat kuasa dengan seorang klien perempuan asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penunjukan ini terkait upaya penyelesaian permasalahan kredit macet pada aplikasi pinjaman online PT Kredivo Finance Indonesia. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, klien tersebut mengalami tekanan psikis yang cukup berat akibat intimidasi yang dilakukan oleh penagih lapangan (field collector) dari pihak penyedia jasa keuangan tersebut.
Tim Hukum PT Nawal Solusindo Raya menyatakan akan segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa ini. Fokus utama tim adalah melakukan koordinasi persuasif dengan manajemen pusat Kredivo serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur penagihan yang melampaui batas kewajaran.
Komentar Direktur PT Nawal Solusindo Raya
Direktur PT Nawal Solusindo Raya, Taufiqur Rahman, S.E., menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Kraksaan kepada perusahaannya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dalam penagihan hutang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada klien atas kepercayaan yang diberikan kepada PT Nawal Solusindo Raya. Kami sangat menyayangkan adanya praktik intimidasi lapangan, terutama yang menyasar kaum perempuan, karena hal ini sangat mengganggu stabilitas psikis individu," ujar Taufiqur Rahman.
Lebih lanjut, beliau memastikan bahwa tim hukum akan bekerja secara totalitas untuk menuntaskan masalah ini.
"Tim hukum kami akan menangani masalah ini secara profesional dan terukur. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak manajemen Kredivo guna mencari solusi terbaik bagi klien kami, serta melakukan upaya hukum lainnya jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses penagihan tersebut," tegasnya.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan sengketa kredit antara klien dan pihak kreditur dapat diselesaikan melalui jalur yang elegan dan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku.
TIM REDAKSI
