SURAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan putusan atas perkara gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/4/2026), hakim menyatakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard atau NO).
Amar Putusan dan Pertimbangan Hakim
Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara daring, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh para tergugat. Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak memenuhi syarat formil dalam prosedur hukum citizen lawsuit.
Karena adanya cacat formil tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak memeriksa lebih lanjut materi pokok perkara, termasuk pembuktian mengenai asli atau palsunya ijazah yang menjadi objek sengketa.
Pihak Terkait
Gugatan ini sebelumnya diarahkan kepada sejumlah institusi dan pihak, di antaranya:
- Joko Widodo (Presiden ke-7 RI)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- SMA Negeri 6 Surakarta
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
Respons Pihak Penggugat
Menanggapi putusan tersebut, pihak penggugat memberikan catatan terkait status hukum perkara ini. Mereka menegaskan bahwa putusan niet onvankelijk verklaard (NO) murni merupakan keputusan atas prosedur hukum (formil) dan bukan merupakan validasi atas substansi perkara.
"Putusan ini tidak secara otomatis menyatakan bahwa ijazah tersebut asli, melainkan hanya menyatakan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima secara prosedur hukum," ujar perwakilan pihak penggugat usai persidangan.
Dengan keputusan ini, proses persidangan terkait ijazah tersebut di PN Surakarta resmi berakhir pada tahap eksepsi tanpa memasuki tahap pembuktian materiil.
TIM REDAKSI
