Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Jebloskan dr. Richard Lee ke Rutan Terkait Kasus Perlindungan Konsumen

JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan penahanan terhadap selebritas medis, dr. Richard Lee, pada Jumat malam (6/3/2026). Langkah tegas ini diambil setelah dr. Richard menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, atau yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Alasan Penahanan: Dinilai Tidak Kooperatif 

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan bukan tanpa alasan. dr. Richard Lee dinilai telah menghambat proses penyidikan. Salah satu poin krusialnya adalah ketidakhadiran sang dokter dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya. Mirisnya, saat seharusnya memenuhi panggilan penyidik, ia justru terpantau aktif melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok.

Selain sikap yang dinilai tidak kooperatif, risiko melarikan diri juga menjadi pertimbangan penyidik. Sebelumnya, dr. Richard telah resmi dicekal ke luar negeri menyusul ditolaknya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026 lalu.

Akar Kasus: Standar Produk Kecantikan 

Perseteruan hukum ini berakar dari laporan Samira Farahnaz (Doktif) terkait dugaan pelanggaran standar produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan oleh dr. Richard Lee. Setelah melalui proses panjang, dr. Richard resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Status Saat Ini 

Per Sabtu, 7 Maret 2026, dr. Richard Lee telah menempati Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia akan menjalani masa penahanan sementara selama penyidik melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama