LUMAJANG, PPRNEWSMEDIA.COM – Upaya mencari keadilan atas sengketa lahan di Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, akhirnya memasuki babak baru. Setelah proses mediasi di tingkat desa tidak menemui titik terang, warga setempat resmi menempuh jalur hukum.
Pada Senin (23/02/2026), melalui Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, klien yang merupakan anak pemilik tanah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat jual beli tanah dan akta hibah ke Mapolsek Ranuyoso.
Kronologi dan Dasar Laporan
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Mas Taufiq, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Penawungan, namun hasilnya nihil.
Berdasarkan investigasi tim hukum, ditemukan sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik maladministrasi atau pemalsuan, di antaranya:
- Salinan Letter C: Dokumen asli menunjukkan belum ada coretan atau keterangan bahwa tanah tersebut telah dijual.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepala Desa Penawungan yang memperkuat posisi klien.
- Surat Pernyataan Keluarga: Pernyataan tertulis dari orang tua klien beserta saudara kandungnya yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pihak mana pun.
"Kami hadir untuk membuktikan bahwa ada dugaan kuat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut. Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan melakukan upaya hukum lainnya demi tegaknya keadilan bagi klien kami," tegas Mas Taufiq.
Respon Pihak Kepolisian
Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ranuyoso, Bapak Hadi Hariono, S.H. Pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Ranuyoso, Bapak Hadi Hariono, S.H., memberikan komentarnya:
"Benar, kami telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah dari warga Desa Penawungan didampingi kuasa hukumnya. Saat ini kami sedang mempelajari berkas dan bukti-bukti yang diserahkan. Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi serta pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan."
Harapan Keadilan
Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat, mengingat persoalan tanah seringkali menjadi konflik yang berlarut-larut. Dengan diserahkannya kasus ini ke pihak berwajib, diharapkan kebenaran mengenai kepemilikan tanah yang sah dapat segera terungkap berdasarkan bukti-bukti otentik yang ada.
TIM REDAKSI
