Perkara Keterbukaan Informasi Publik Desa Gunung Tugel, Polres Probolinggo Diminta Update Perkembangan Penyelidikan

PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Proses hukum dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik yang melibatkan Kepala Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir. Pihak pelapor, Buasan Rudianto, secara resmi mengajukan permohonan informasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke Dua (SP2HP-2) kepada Kasat Reskrim Polres Probolinggo.

Permohonan ini diajukan pada 18 Februari 2026, menyusul laporan pengaduan yang telah dibuat oleh Buasan Rudianto pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.

Dalam laporannya, Pelapor menduga Kepala Desa Gunung Tugel telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 52.

Tujuan pengajuan SP2HP-2 ini adalah agar pihak pelapor mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui perkembangan penanganan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Unit Pidter Satreskrim Polres Probolinggo.

"Kami mengajukan permohonan SP2HP-2 ini agar kami sebagai pelapor mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh Unit Pidter Satreskrim Polres Probolinggo," ujar Buasan.

Sebelumnya, pelapor telah menerima SP2HP pertama tertanggal 09 Januari 2026 dengan nomor B/74/-SP2HP/I/RES.1.24/2026.

Dengan adanya permohonan resmi ini, diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan informasi transparan terkait tindak lanjut penyelidikan perkara tersebut.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama