PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pengawal Rakyat (PPR) mengambil langkah proaktif dalam membantu nasabah menyelesaikan masalah kredit macet. Melalui surat resmi bernomor 005/LBH.PPR/II/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Probolinggo, LBH PPR mengajukan permohonan negosiasi pelunasan pinjaman bertahap serta penghapusan bunga dan denda
Langkah hukum ini dilakukan oleh Ketua LBH PPR, Taufiqur Rahman, selaku penerima kuasa dari Nasabah BRI Unit Wonoasih yang saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan
Berdasarkan data pengecekan SLIK OJK per 9 Desember 2025, nasabah memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp 80.000.000,- dari total plafon Rp 100.000.000,-
Skema pembayaran yang ditawarkan adalah pelunasan pokok utang yang akan diselesaikan pada bulan Agustus 2026 sebesar Rp 40.000.000,- dan bulan Februari 2027 sebesar Rp 40.000.000,-. Sumber dana pelunasan direncanakan berasal dari hasil panen padi dan usaha bisnis yang sedang dijalani nasabah
LBH PPR berharap permohonan ini dapat dipahami dan dikabulkan oleh pihak manajemen BRI Cabang Probolinggo sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak
TIM REDAKSI
