Komitmen Selesaikan Kewajiban, LBH PPR Probolinggo Ajukan Negosiasi Pelunasan Pinjaman Nasabah BRI

PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pengawal Rakyat (PPR) mengambil langkah proaktif dalam membantu nasabah menyelesaikan masalah kredit macet. Melalui surat resmi bernomor 005/LBH.PPR/II/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Probolinggo, LBH PPR mengajukan permohonan negosiasi pelunasan pinjaman bertahap serta penghapusan bunga dan denda.

Langkah hukum ini dilakukan oleh Ketua LBH PPR, Taufiqur Rahman, selaku penerima kuasa dari Nasabah BRI Unit Wonoasih yang saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan.

Berdasarkan data pengecekan SLIK OJK per 9 Desember 2025, nasabah memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp 80.000.000,- dari total plafon Rp 100.000.000,-. Selain pokok, terdapat beban bunga berjalan senilai Rp 11.179.037,- dan denda keterlambatan sebesar Rp 5.643.751,-.

Taufiqur Rahman menegaskan bahwa pengajuan negosiasi ini didasari oleh itikad baik nasabah untuk menyelesaikan seluruh kewajiban, meskipun di tengah keterbatasan finansial.
"Kami memohon kebijaksanaan pihak Bank BRI untuk melakukan penghapusan seluruh bunga dan denda. Sebagai bentuk komitmen, nasabah bersedia melunasi sisa pokok utang sebesar Rp 80 juta secara bertahap dalam jangka waktu satu tahun," ujar Taufiqur Rahman dalam surat permohonannya.

Skema pembayaran yang ditawarkan adalah pelunasan pokok utang yang akan diselesaikan pada bulan Agustus 2026 sebesar Rp 40.000.000,- dan bulan Februari 2027 sebesar Rp 40.000.000,-. Sumber dana pelunasan direncanakan berasal dari hasil panen padi dan usaha bisnis yang sedang dijalani nasabah.

LBH PPR berharap permohonan ini dapat dipahami dan dikabulkan oleh pihak manajemen BRI Cabang Probolinggo sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama