PROBOLINGGO. PPRNEWSMEDIA.COM – Komitmen PT. Nawal Solusindo Raya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan berorientasi pada kepuasan klien kembali dibuktikan. Pada Selasa, 10 Februari 2026, tim legal PT. Nawal Solusindo Raya sukses memfasilitasi proses penandatanganan akta hibah tanah yang dilakukan secara langsung di kediaman klien, Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh pemberi hibah, penerima hibah, serta seluruh ahli waris dari pihak pemberi hibah. Selain itu, jajaran Direksi PT. Nawal Solusindo Raya beserta tim legal turut hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, PT. Nawal Solusindo Raya memproses sebanyak 3 (tiga) akta hibah. Dua akta diperuntukkan bagi anak dari pemberi hibah, sementara satu akta lainnya diberikan kepada cucu pemberi hibah.
Pelayanan "Jemput Bola"
Salah satu keunggulan layanan yang ditonjolkan oleh PT. Nawal Solusindo Raya dalam kasus ini adalah konsep "jemput bola". Klien tidak perlu repot mendatangi kantor hukum, melainkan tim legal yang proaktif mendatangi rumah klien. Layanan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan berkas, proses penandatanganan akta, hingga penyerahan dokumen final langsung ke tangan klien.
Direktur PT. Nawal Solusindo Raya, Bapak Taufiqur Rahman, S.E., menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh klien.
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak klien yang telah mempercayakan proses pembuatan akta hibah ini kepada PT. Nawal Solusindo Raya. Tujuan kami adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan tanpa mengurangi aspek legalitas dan keabsahan dokumen," ujar Taufiqur Rahman.
Ia juga menambahkan ucapan terima kasih secara khusus kepada Kepala Desa Leces, Bapak Zaenal Arifin, atas dukungan dan bantuan dalam melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.
Tahap Lanjutan
Setelah proses penandatanganan akta selesai, tim legal PT. Nawal Solusindo Raya akan melanjutkan tahapan administratif berikutnya. Proses selanjutnya adalah pengajuan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB tersebut.
Dengan pelayanan yang komprehensif ini, PT. Nawal Solusindo Raya terus mengukuhkan posisinya sebagai mitra hukum terpercaya yang efisien dan solutif bagi masyarakat.
TIM REDAKSI
