PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Pelayanan cepat dan responsif ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, khususnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pada Senin (09/02/2026), tim legal dari PT. Nawal Solusindo Raya mendampingi kliennya yang merupakan ahli waris warga Desa Ketompen, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, untuk mengurus surat keterangan kehilangan sertifikat tanah.
Surat keterangan kehilangan ini merupakan dokumen krusial yang akan dipergunakan sebagai syarat utama dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang baru. Dalam perkara ini, PT. Nawal Solusindo Raya dipercaya penuh oleh klien untuk mengawal seluruh rangkaian proses, mulai dari pengurusan surat kehilangan hingga balik nama sertifikat ke atas nama ahli waris.
Direktur PT. Nawal Solusindo Raya, Bapak Taufiqur Rahman, S.E., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja jajaran Polres Probolinggo. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sangat efisien dan membantu masyarakat.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Petugas SPKT Polres Probolinggo yang telah melayani kami dengan sangat baik. Surat keterangan kehilangan diterbitkan dengan cepat tanpa bertele-tele," ujar Direktur PT. Nawal Solusindo Raya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pelayanan prima ini tidak lepas dari arahan dan kepemimpinan Kapolres Probolinggo.
"Hal ini tidak lepas dari Kepemimpinan Bapak Kapolres Probolinggo yang baik, sehingga jajarannya bertugas dengan profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
Selain pihak kepolisian, apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah desa setempat. Sinergi yang baik dari Kepala Desa Ketompen, Bapak Ali Basah, dinilai sangat membantu mempercepat proses persiapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Kami juga berterima kasih kepada Bapak Ali Basah selaku Kepala Desa Ketompen, Kecamatan Pajarakan, yang telah mendukung penuh kami dengan memfasilitasi pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan," tutupnya.
TIM REDAKSI
