Refleksi Akhir Tahun 2025: Kejagung Pulihkan Aset Rp19,6 Triliun dan Selamatkan Keuangan Negara Hingga Rp25 Triliun

JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi merilis laporan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang memaparkan berbagai capaian strategis dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Sepanjang tahun 2025, korps adhyaksa menunjukkan performa signifikan, terutama dalam pemulihan aset dan penanganan kasus korupsi berskala besar.

Penyelamatan Keuangan dan Pemulihan Aset Negara

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan aset senilai Rp19,6 triliun. Secara akumulatif, total penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025 mencapai angka fantastis antara Rp24,7 triliun hingga Rp25 triliun.

Tak hanya itu, performa finansial lembaga juga mencatatkan sejarah melalui realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari target awal sebesar Rp2,7 triliun, Kejagung berhasil meraup Rp19,8 triliun, atau melonjak hingga 733% dari target yang ditetapkan. Selain materi, negara juga berhasil mendapatkan kembali penguasaan lahan seluas 4 juta hektare yang sebelumnya dikuasai pihak tidak berwenang.

Penanganan Korupsi Kakap

Kejagung terus konsisten dalam mengusut kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang signifikan. Terdapat empat kasus menonjol yang berhasil diungkap pada tahun 2025, antara lain:

  • Tata Kelola Minyak & Subsidi (2018-2023): Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
  • Pengadaan Laptop Chromebook (Kemendikbudristek): Kerugian mencapai Rp1,98 triliun.
  • Kredit PT Sritex: Kerugian pada sejumlah bank senilai Rp1,35 triliun.
  • Impor Gula: Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp578 miliar.

Integritas Internal dan Disiplin Pegawai

Di sisi pengawasan internal, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) bertindak tegas terhadap pelanggaran oknum. Tercatat sebanyak 101 jaksa dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Tim Tangkap Buron (Tabur) menunjukkan taringnya dengan berhasil meringkus 73 buronan dari berbagai kasus hukum.

Administrasi dan Keadilan Restoratif

Kejaksaan RI juga mempertahankan kredibilitas administratifnya dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2025. Realisasi anggaran lembaga mencapai 98,39% atau sekitar Rp26,2 triliun.

Di bidang pidana umum, Kejagung tetap mengedepankan sisi humanis hukum melalui penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif) untuk perkara-perkara tertentu guna menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.

Laporan lengkap mengenai capaian kinerja ini telah dipublikasikan melalui kanal resmi Kejaksaan RI per 31 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama