KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Maidi Terkait Skandal Fee Proyek dan Dana CSR

JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Selasa (20/1/2026). Langkah ini diambil setelah sang wali kota terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Senin (19/1/2026) kemarin.

Maidi kini telah menyandang status tersangka dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi: Pemerasan dan Penyalahgunaan Dana CSR

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menduga Maidi terlibat dalam praktik pemerasan yang menargetkan sektor swasta di Kota Madiun. Modus yang digunakan adalah permintaan fee proyek sebagai syarat kelancaran pembangunan dan perizinan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana yang seharusnya disalurkan perusahaan swasta untuk kepentingan masyarakat tersebut, diduga dialihkan oleh Maidi untuk kepentingan pribadinya.

Barang Bukti dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. "Tim di lapangan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan saat penangkapan terjadi," tulis laporan resmi penyidik.

Secara lebih terperinci, KPK mengungkapkan adanya indikasi kuat permintaan dana sebesar Rp600 juta kepada salah satu pengembang properti. Jika ditotal dengan temuan lainnya, jumlah gratifikasi yang diterima oleh orang nomor satu di Madiun tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

"Status hukum M (Maidi) saat ini telah resmi menjadi tersangka bersama beberapa pihak lainnya yang diduga turut membantu atau menjadi pemberi dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK dalam keterangannya di Jakarta.

Proses Penahanan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam pasca-OTT, Maidi akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia akan menjalani masa penahanan pertama guna mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kota Madiun, mengingat komitmen pemberantasan korupsi yang sering didengungkan sebelumnya. Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi tersebut.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama