Kawal Kasus Penyerobotan Tanah, LBH Pemuda Pengawal Rakyat Apresiasi Transparansi Polres Lumajang

LUMAJANG, PPRNEWSMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pengawal Rakyat menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan penyerobotan tanah yang menimpa klien mereka, Ibu Supiyana, warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso. Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang dengan nomor laporan LP/B/112/IX/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JATIM.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru tertanggal 1 Januari 2026, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah signifikan. Di antaranya adalah penerbitan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor setelah sebelumnya upaya pemanggilan belum membuahkan hasil karena terlapor tidak berada di tempat.

Apresiasi Atas Kinerja Kepolisian

Ketua LBH Pemuda Pengawal Rakyat, Mas Taufiq, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Lumajang, khususnya Unit Pidana Umum Satreskrim, atas transparansi dalam penanganan perkara ini.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Lumajang yang secara rutin memberikan informasi perkembangan hasil penyidikan kepada klien kami melalui SP2HP. Hal ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Mas Taufiq.

Rencana Upaya Paksa dan Gelar Perkara

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., penyidik berencana melakukan upaya paksa untuk membawa saksi guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan tersebut rampung, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Mas Taufiq menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Ibu Supiyana hingga proses hukum mencapai titik terang.

"LBH Pemuda Pengawal Rakyat akan terus mengawal proses ini sampai selesai. Kami berharap keadilan bagi Ibu Supiyana dapat segera ditegakkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Hingga saat ini, penanganan perkara ditangani oleh Kanit Pidum IPDA Syaiful Anwar, S.H., dan BRIPDA Rolandika Munfaridz selaku penyidik pembantu.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama