Anggaran Dana Desa Reguler 2026 Turun Drastis Menjadi Rp25 Triliun, Ini Penyebabnya

JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Pemerintah resmi menetapkan alokasi Dana Desa dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data terbaru, terjadi penurunan signifikan pada total pagu anggaran Dana Desa yang berdampak langsung pada nominal yang diterima oleh setiap desa di seluruh Indonesia.

Total Dana Desa yang ditetapkan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp60,57 triliun, turun cukup tajam dibandingkan pagu tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun. Penurunan ini dipicu oleh kebijakan efisiensi fiskal serta perubahan skema alokasi yang lebih tersegmentasi.

Perubahan Skema dan Dampak bagi Desa

Penyebab utama penurunan nominal pada Dana Desa Reguler adalah adanya pemisahan alokasi anggaran oleh pemerintah pusat. Dari total anggaran yang tersedia, Dana Desa reguler kini hanya dialokasikan sebesar Rp25 triliun.

Anggaran tersebut akan dibagi kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia. Dengan skema baru ini, rata-rata setiap desa diperkirakan hanya akan menerima sekitar Rp332 juta per tahun, angka yang jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Fokus pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Salah satu alasan di balik penyusutan dana reguler ini adalah pergeseran prioritas nasional. Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan sebagian besar anggaran guna mendukung program strategis baru, yakni pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang lebih terorganisir di bawah naungan kebijakan pusat.

Selain itu, kebijakan efisiensi fiskal di tingkat pusat turut berdampak pada pemangkasan pagu Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah kini lebih selektif dalam mendistribusikan anggaran guna memastikan stabilitas ekonomi nasional.

Aturan Penggunaan yang Lebih Ketat

Meski nominal yang diterima desa menurun, pemerintah memperketat pengawasan dan fokus penggunaan dana melalui Permendesa No. 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat delapan fokus penggunaan dana yang wajib dipatuhi oleh pemerintah desa, di antaranya:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran BLT Desa dengan batas maksimal Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat.
  • Ketahanan Iklim: Program-program berbasis lingkungan untuk menghadapi perubahan cuaca ekstrem di pedesaan.
  • Ketahanan Pangan dan Sektor Prioritas Lainnya: Memastikan penggunaan dana lebih terukur dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, pemerintah desa diharapkan dapat melakukan efisiensi internal dan lebih kreatif dalam mengelola sumber daya yang ada guna tetap menjalankan pembangunan di wilayah masing-masing.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama