Terkait Dugaan Pelayanan Buruk Salah Satu Kades di Kecamatan Ranuyoso, LBH Pemuda Pengawal Rakyat Mengadu ke DPRD Lumajang dan Diterima Langsung Ketua Dewan

LUMAJANG, PPRNEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pengawal Rakyat (PPR) secara proaktif mendampingi kliennya yang berasal dari Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, untuk berkunjung ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang. Kunjungan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Desember 2025, pukul 12.00 WIB ini bertujuan untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelayanan publik yang kurang baik oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Ranuyoso.

Permasalahan yang diadukan berpusat pada tidak diberikannya permohonan informasi publik oleh kepala desa tersebut, yaitu berupa fotokopi salinan Buku Tanah Desa (Letter C) dan surat keterangan riwayat tanah, yang sangat dibutuhkan oleh klien untuk keperluan administrasi dan hukum.

Respon Cepat dari Ketua DPRD Lumajang

Rombongan LBH PPR dan klien langsung disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Ibu Hj. Oktafiyani, S.H., M.H., di ruang kerjanya. Ketua DPRD Lumajang menyambut baik kehadiran LBH PPR dan klien, serta menerima dengan senang hati atas pengaduan yang disampaikan.

Menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik yang prima, Ibu Hj. Oktafiyani langsung merespons cepat pengaduan tersebut. Ia segera menghubungi Camat Ranuyoso dan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari Daerah Pemilihan (DAPIL) terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh klien LBH PPR.

Pernyataan dan Harapan

Mas Taufiq, Ketua LBH Pemuda Pengawal Rakyat sekaligus Penerima Kuasa dari klien, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons cepat dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Ketua DPRD Lumajang.

"Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Ketua DPRD Lumajang, Ibu Hj. Oktafiyani, S.H., M.H., atas sambutan baik dan respons cepat beliau. Ini membuktikan bahwa pintu dewan terbuka lebar bagi rakyat yang mencari keadilan dan solusi," ujar Mas Taufiq.

Sementara itu, Ibu Hj. Oktafiyani juga menyampaikan terima kasih atas kedatangan LBH PPR dan klien ke Kantor DPRD Kabupaten Lumajang. "Ini adalah fungsi kami sebagai wakil rakyat, mendengarkan dan menyelesaikan masalah yang dialami oleh masyarakat. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami," ucapnya.

Harapan LBH Pemuda Pengawal Rakyat

Terkait pertemuan ini, LBH PPR menyampaikan beberapa harapan:

  1. Tindak Lanjut yang Konkret: Diharapkan tindak lanjut dari Camat Ranuyoso dan Anggota DPRD DAPIL dapat segera dilaksanakan dan menghasilkan solusi konkret berupa penyerahan dokumen informasi publik yang dimohonkan klien.
  2. Perbaikan Pelayanan Publik: Permasalahan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki secara menyeluruh mekanisme pelayanan informasi publik di tingkat desa, khususnya di Ranuyoso, agar kasus serupa tidak terulang.
  3. Transparansi Informasi: Adanya jaminan bahwa hak masyarakat atas informasi publik, termasuk salinan Buku Tanah Desa (Letter C), dapat dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

LBH PPR menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian pengaduan ini hingga hak klien terpenuhi sepenuhnya.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama