JAKARTA, PPRNEWS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan perubahan status hukum zat Etomidate. Zat yang sebelumnya dikategorikan sebagai obat keras (daftar G) kini resmi ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II. Ketetapan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada akhir November hingga Desember 2025.
Payung Hukum Baru: Pengguna Bisa Dijerat Pidana
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan telah membuahkan landasan hukum yang kuat.
"Dulu, Etomidate hanya diatur dalam UU Kesehatan, sehingga kami hanya bisa menindak produsen atau pengedar. Namun, dengan masuknya zat ini ke daftar Narkotika Golongan II, kini pengguna pun dapat dijerat dengan UU Narkotika," tegas Brigjen Eko dalam keterangannya di Mabes Polri. Selain ancaman pidana, status baru ini memungkinkan para pengguna untuk mendapatkan program rehabilitasi secara resmi.
Efek Mengerikan "Vape Zombie"
Etomidate sebenarnya adalah obat bius medis yang digunakan untuk induksi anestesi. Namun, dalam tren liquid vape ilegal, zat ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek "fly". Polri memperingatkan bahaya serius bagi kesehatan, di antaranya:
- Efek Jangka Pendek: Kantuk berat, halusinasi, tremor, dan gangguan koordinasi tubuh.
- Efek Jangka Panjang: Gangguan pernapasan akut, kerusakan fungsi otak, hingga kegagalan fungsi hormon adrenal yang fatal jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Data Pengungkapan Besar Sepanjang 2025
Bareskrim Polri mencatat lonjakan kasus peredaran liquid mematikan ini sepanjang tahun 2025. Hingga Desember, tercatat:
- 39 Kasus berhasil diungkap secara nasional.
- 61 Tersangka diamankan dari berbagai jaringan.
- 28.331 Gram (28 kg) barang bukti cair maupun serbuk disita.
Modus Operandi dan Laboratorium Gelap
Polri mengungkap bahwa sebagian besar pasokan Etomidate berasal dari jaringan internasional, terutama dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Tak hanya barang jadi, Polri juga telah membongkar laboratorium ilegal (clandestine lab) di kota-kota besar seperti Jakarta dan Medan. Laboratorium ini mencampurkan Etomidate ke dalam botol liquid vape bermerek umum untuk mengelabui petugas dan menyasar remaja di tempat hiburan malam.
Himbauan Polri: Masyarakat diminta ekstra waspada terhadap produk vape dengan harga miring atau yang menawarkan efek menenangkan yang tidak wajar. Informasi daftar narkotika terbaru dapat diakses melalui portal resmi Humas Polri.
TIM REDAKSI
