Jokowi Maafkan Tersangka yang Terbawa Arus, Namun Proses Hukum 'RRT' Tetap Jalan

SOLO, PPRNEWS – Dinamika hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang menyerang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Di penghujung tahun 2025 ini, Jokowi menyatakan sikap terbuka untuk memaafkan sebagian besar pihak yang terlibat, namun memberikan catatan merah bagi tiga sosok yang dianggap telah melampaui batas.

Pintu Maaf bagi yang "Terbawa Arus"

Sikap kemanusiaan ini disampaikan oleh Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay, usai melangsungkan pertemuan tertutup dengan Jokowi di kediamannya di Solo pada 19 Desember 2025. Dalam keterangannya, Willem menyebutkan bahwa Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada tersangka yang dinilai hanya menjadi pengikut atau "terbawa arus" dalam pusaran kasus ini.

"Beliau (Jokowi) menyampaikan bukan sosok pendendam. Bagi mereka yang hanya ikut-ikutan, pintu maaf terbuka lebar," ujar Willem.

Meski bersikap melunak pada mayoritas pihak, Jokowi secara eksplisit menolak memberikan maaf kepada tiga nama yang dinilai bertindak ekstrem dan menyerang reputasi secara personal, yaitu "R,R,&T".

Penolakan ini didasari oleh penilaian bahwa tindakan ketiga individu tersebut telah melampaui batas kewajaran dan memiliki agenda yang dianggap destruktif terhadap kredibilitas pribadi maupun institusi kepresidenan. Sanksi hukum tetap ditegakkan terhadap mereka sebagai bentuk edukasi publik dan efek jera (deterrent effect).

Perkembangan Sidang dan Pembuktian Ijazah Asli

Di sisi hukum formal, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam klaster yang berbeda. Pada 15 Desember 2025, penyidik sebenarnya telah melakukan gelar perkara khusus dengan memperlihatkan ijazah asli Jokowi secara langsung di hadapan para pelapor. Meski demikian, pihak Roy Suryo dikabarkan tetap meragukan keabsahan dokumen tersebut.

Tepat pada hari ini, Selasa, 23 Desember 2025, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Sidang ini dilanjutkan setelah majelis hakim sebelumnya secara resmi menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh para tergugat.

Update Terkini: Penegasan Proses Hukum

Berdasarkan pantauan terkini di PN Solo, pengamanan diperketat seiring dengan tingginya antusiasme publik terhadap proses pembuktian ini. Meski Jokowi telah membuka pintu maaf bagi sebagian pihak, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki agenda politik ekstrem tetap akan berjalan sesuai koridor yang berlaku.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama