Menaker Jamin Upah Minimum 2026 Tidak Akan Turun, Gubernur Wajib Teken UMP Paling Lambat 24 Desember

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di Indonesia terkait kebijakan pengupahan tahun mendatang. Pemerintah menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) tahun 2026 dipastikan tidak akan mengalami penurunan, meskipun terdapat beberapa daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Payung Hukum dan Formula Baru

Kepastian ini diperkuat setelah Presiden secara resmi menandatangani aturan terbaru mengenai kenaikan upah minimum 2026 pada pertengahan Desember 2025. Regulasi tersebut disusun dengan memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mencakup formula perhitungan baru dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang lebih berkeadilan.

Poin-Poin Penting Kebijakan Upah 2026

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah poin utama yang perlu diperhatikan:

  • Jaminan Nominal: Nilai upah minimum 2026 dijamin tidak akan lebih rendah dari nominal tahun 2025.
  • Kenaikan Proporsional: Kenaikan upah tidak akan diseragamkan (dipukul rata). Besaran kenaikan akan bervariasi di setiap wilayah guna menekan disparitas (kesenjangan) antar daerah dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.
  • Tenggat Waktu Penetapan: Seluruh Gubernur di Indonesia diinstruksikan untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
  • Waktu Pemberlakuan: Seluruh ketentuan upah minimum yang baru akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Menjelang tenggat waktu penetapan, Dewan Pengupahan Nasional terus melakukan koordinasi intensif dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha (APINDO). Menaker Yassierli menekankan pentingnya dialog bipartit di tingkat perusahaan agar struktur dan skala upah tetap berjalan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, sehingga kenaikan UM ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial yang efektif.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum sesuai dengan regulasi terbaru yang telah ditandatangani oleh Presiden.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama