PROBOLINGGO, PPRNEWS MEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pengawal Rakyat (LBH PPR) secara resmi melayangkan surat permohonan negosiasi kepada pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Mitra Sejahtera Jawa Timur
Ketua LBH PPR, Taufiqur Rahman, menyampaikan bahwa kliennya saat ini menghadapi beban ekonomi yang sangat berat setelah mengalami kegagalan panen secara berturut-turut
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik klien kami, kami memohon kebijakan dari pihak KSP agar memberikan kelonggaran berupa pelunasan pokok secara bertahap serta penghapusan bunga dan denda," ujar Taufiqur Rahman dalam surat permohonannya
Adapun poin-poin utama yang diajukan oleh pihak LBH PPR meliputi:
- Pelunasan Pokok Bertahap: Memohon izin untuk mengangsur pokok pinjaman sebesar Rp50.000.000 selama jangka waktu satu tahun
- Penghapusan Bunga dan Denda: Meminta pembebasan bunga serta denda pasca jatuh tempo yang direncanakan pada 16 Januari 2026
. - Komitmen Pembayaran: Nasabah berencana memprioritaskan hasil penjualan simpanan Tembakau Menyono pada April 2026, yang ditaksir mencapai Rp150.000.000, untuk menyelesaikan kewajiban di KSP Bina Mitra Sejahtera
.
Surat permohonan bernomor 041/LBH.PPR/XII/2025 ini juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Koperasi Kota Probolinggo dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang
Pihak LBH PPR berharap solusi ini dapat menjadi jalan tengah yang adil (win-win solution) bagi debitur yang sedang kesulitan maupun bagi pihak koperasi
TIM REDAKSI
.png)