JAKARTA, PPRNEWS – Sektor perbankan Indonesia menunjukkan fondasi yang sangat solid dan optimistis dalam menghadapi sisa akhir tahun 2025. Didukung oleh stabilitas makro ekonomi yang terjaga, para pelaku industri meyakini target Rencana Bisnis Bank (RBB) 2025 akan tercapai, meskipun dihadapkan pada tantangan adaptasi teknologi dan dinamika konsolidasi.
Kinerja dan Ketahanan Perbankan Tetap Kuat
Hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triwulan IV-2025 menegaskan optimisme ini, ditunjukkan dengan Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) yang berada di zona optimistis. Proyeksi pertumbuhan kredit tahunan juga diperkirakan stabil, dengan potensi pertumbuhan tertinggi di sektor industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, serta pengangkutan dan pergudangan.
Ketahanan perbankan dinilai tetap terkendali. Kualitas kredit berada di tingkat yang sehat, dan posisi likuiditas serta permodalan perbankan berada pada level yang aman dan kuat.
Tren Terkini: Digitalisasi Mendorong Efisiensi
Transformasi digital menjadi topik sentral. Bank-bank besar semakin agresif dalam adopsi teknologi, bahkan mulai menjajaki penerapan kecerdasan buatan (AI) generatif untuk efisiensi dan layanan. Dominasi transaksi digital ini terlihat dari pengakuan yang diraih oleh Bank Mandiri sebagai "Indonesia's Best Transaction Bank 2025".
Namun, perbankan menghadapi tantangan dalam respons suku bunga kredit. OJK mencatat bahwa penurunan suku bunga kredit oleh perbankan masih berjalan bertahap dan dinilai relatif lambat pasca-penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate).
Dinamika Konsolidasi dan Spin-Off
Di sisi korporasi, dinamika konsolidasi dan spin-off terus mewarnai industri. Kabar terbaru menyebutkan bahwa rencana merger antara Bank Nobu (NOBU) dan MNC Bank (BABP) telah dibatalkan.
Di sisi lain, Bank BTN telah meresmikan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) mereka, yang kini menjadi bank syariah independen. Entitas baru ini langsung menempati posisi strategis sebagai Bank Syariah Indonesia (BSN) terbesar kedua di pasar.
Dalam upaya meningkatkan keamanan di era digital, OJK juga mewajibkan standardisasi pengelolaan rekening melalui Peraturan OJK (POJK) yang baru, seiring dengan meningkatnya risiko keamanan siber dan perlindungan data pribadi yang menjadi tantangan utama yang harus diatasi industri.
TIM REDAKSI
