JAKARTA, PPRNEWS – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggotanya dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025). Anggota Dewan Ahmad Sahroni dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berat, yaitu dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan.
Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik, salah satunya terkait penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas ("tolol") di hadapan publik, yang merusak citra dan kehormatan institusi DPR.
Sanksi Berat: Nonaktif dan Pencabutan Hak Keuangan
Sebagai konsekuensi dari sanksi penonaktifan selama enam bulan tersebut, Ahmad Sahroni juga tidak akan menerima hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan, selama masa hukuman tersebut berlaku.
Menanggapi putusan ini, Ahmad Sahroni menyatakan sikap menerima dengan lapang dada.
"Saya menerima putusan MKD ini. Saya akan ambil hikmahnya dan berjanji akan belajar untuk lebih baik ke depannya," ujar Sahroni.
Anggota Lain Ikut Dihukum, Dua Anggota Dibebaskan
Sidang putusan MKD tidak hanya melibatkan Sahroni. Dua anggota DPR lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi ringan:
- Eko Patrio dan Nafa Urbach: Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama 3 bulan.
Sementara itu, dua anggota dewan lainnya dinyatakan tidak bersalah dan statusnya kembali diaktifkan sepenuhnya:
- Uya Kuya dan Adies Kadir: Keduanya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Putusan MKD ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh anggota dewan untuk senantiasa menjaga perilaku, etika, dan tutur kata dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Penulis : TIM REDAKSI
