PROBOLINGGO,PPRNEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pengawal Rakyat (PPR) yang berlokasi di Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, secara resmi telah menerima Surat Kuasa untuk mendampingi sebuah kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, Sabtu (01/11/2025).
Pemberi Kuasa, Saudara Lukas Prasetya, warga Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, telah menyerahkan penanganan permasalahan hukumnya kepada LBH PPR. Kasus dugaan pencurian ini sendiri telah dilaporkan ke Polsek Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sejak Mei 2024, namun hingga saat ini, penyelesaiannya masih belum menemui titik terang.
Atas dasar itulah, Saudara Lukas Prasetya memutuskan untuk meminta bantuan dan pendampingan hukum dari LBH Pemuda Pengawal Rakyat.
Ketua LBH Pemuda Pengawal Rakyat yaitu Mas Taufiq dalam keterangannya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Saudara Lukas Prasetya. "Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Saudara Lukas Prasetya atas kepercayaannya untuk membantu menyelesaikan masalah hukum ini," ujar Ketua LBH PPR.
Sebagai langkah awal dalam penanganan kasus ini, LBH PPR akan segera mengajukan surat permohonan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Polsek Pasrepan.
"Langkah pertama yang akan dilakukan oleh kami adalah membuat surat permohonan permintaan laporan perkembangan hasil penyelidikan atau yang biasa disebut (SP2HP). Hal ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Pasrepan, dan juga untuk mengetahui sejauh mana progres penyelesaian kasus yang dialami oleh klien kami," tutupnya.
LBH PPR berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini agar hak-hak klien terpenuhi dan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Penulis : TIM REDAKSI