JAKARTA,PPRNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima dan mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses tender pelayanan ibadah haji tahun 2026 di Kementerian Agama (Kemenag). Laporan ini diajukan oleh Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) yang menyoroti adanya indikasi maladministrasi dan praktik monopoli dalam penunjukan penyedia jasa (syarikah) haji.
Menanggapi laporan tersebut, KPK melalui juru bicaranya menyatakan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan diperlakukan secara proaktif.
"Laporan masyarakat terkait tender layanan haji 2026 sudah kami terima. Sesuai prosedur, tim akan melakukan verifikasi, analisis, dan menelaah laporan tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi di dalamnya," ujar Juru Bicara KPK di Jakarta.
Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya dana umat yang terlibat, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 triliun untuk kuota jemaah haji tahun 2026. MPH menduga adanya praktik persaingan tidak sehat karena perusahaan penyedia jasa yang terlibat cenderung sama dari tahun ke tahun, yang diklaim berdampak pada menurunnya kualitas layanan bagi jemaah.
KPK menegaskan akan mendalami semua temuan, termasuk potensi kerugian negara akibat penunjukan sepihak atau praktik curang lainnya. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau Kemenag untuk menjaga transparansi maksimal dalam pengelolaan dana dan layanan haji, terutama mengingat proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tahun sebelumnya juga masih berjalan.
Pihak Kemenhaj sendiri, secara terpisah, diketahui telah menggandeng KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan ketat terhadap seluruh proses penyediaan layanan haji 2026 sejak tahap awal guna menutup celah-celah korupsi.
Penulis : TIM REDAKSI
