JAKARTA, PPRNEWS – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara serius mematangkan rencana kebijakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang. Langkah strategis ini telah masuk dalam agenda prioritas dengan target Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kebijakan ini rampung dibahas pada tahun 2027.
Program penyusunan regulasi redenominasi rupiah ini telah resmi dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan landasan hukum kebijakan penting ini dalam dua tahun ke depan.
Tujuan Utama: Efisiensi dan Kredibilitas Ekonomi
Redenominasi memiliki tujuan utama untuk menyederhanakan nominal mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol. Sebagai contoh, uang pecahan Rp 1.000 akan diubah menjadi Rp 1, namun tanpa mengubah nilai fundamental atau daya beli masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, dan memperkuat persepsi stabilitas serta kredibilitas ekonomi Indonesia di mata internasional," jelas Menkeu Sadewa.
Pemerintah juga memastikan bahwa redenominasi ini berbeda dengan sanering. Sanering adalah pemotongan nilai uang yang mengurangi daya beli masyarakat, yang biasanya dilakukan saat krisis. Sebaliknya, redenominasi dilakukan saat kondisi ekonomi stabil untuk menghindari dampak negatif seperti inflasi tinggi.
Dukungan dan Tahapan Selanjutnya
Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter telah menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan redenominasi sejak lama. Namun, implementasinya sangat bergantung pada landasan hukum yang kuat yang harus disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rencana ini masih berada dalam tahap persiapan regulasi dan jika disetujui, akan memerlukan waktu panjang untuk sosialisasi dan transisi guna memastikan seluruh lapisan masyarakat dan sistem keuangan siap menyambut perubahan ini.
TIM REDAKSI
