JAKARTA, PPRNEWS – Isu perlindungan keamanan bagi hakim dan aparat penegak hukum di Indonesia menjadi sorotan utama setelah serangkaian insiden yang mengancam keselamatan mereka. Kondisi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar negara segera memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat demi menjaga independensi peradilan dan eksistensi negara hukum.
Insiden di Medan Memicu Alarm Darurat
Perhatian publik dan penegak hukum kembali meningkat tajam menyusul insiden kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, pada awal November 2025. Peristiwa ini kuat diduga sebagai aksi teror dan intimidasi yang ditujukan kepada aparat peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI, bersama organisasi hukum seperti YLBHI, dan Komnas HAM, bersuara lantang mendesak jaminan keamanan yang nyata. Mereka menekankan bahwa perlindungan hakim bukan hanya masalah individu, melainkan isu fundamental yang menyangkut independensi peradilan.
Wacana Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan
Sebagai respons konkret, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tengah memperkuat sinergi untuk mewujudkan pembentukan Polisi Khusus Pengadilan (Polsus Pengadilan). Wacana ini dianggap sebagai solusi kelembagaan untuk menjamin keamanan hakim, pengunjung, dan staf pengadilan, serta memulihkan kewibawaan peradilan secara keseluruhan.
64% Hakim Alami Kekerasan:
Ketua Panitia Pelaksana HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan: 64% hakim di seluruh Indonesia pernah mengalami contempt of court atau pelecehan peradilan, yang mencakup teror, pemukulan, dan bentuk kekerasan lainnya. Angka ini menunjukkan betapa rentannya posisi hakim dalam menjalankan tugas.
Utang Legislasi dan Reformasi Sistemik
Menanggapi tingginya angka ancaman tersebut, Komisi III DPR RI mengakui memiliki "utang" legislasi untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Jabatan Hakim. RUU ini diharapkan dapat mencakup pasal-pasal yang mengatur secara tegas mengenai contempt of court dan menjamin perlindungan hukum yang lebih kuat bagi hakim.
Di sisi lain, bagi aparat penegak hukum, fokus diarahkan pada Reformasi Polri di bawah pemerintahan baru, yang bertujuan mengubah sistemik institusi agar lebih profesional dan menghapus sifat-sifat militeristik dalam penegakan hukum.
Paralel dengan itu, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga terus berlangsung. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi saksi dan korban, serta mengatur peran aparat penegak hukum secara lebih jelas dan terukur.
Secara umum, serangkaian peristiwa ini menggarisbawahi tantangan serius dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi aparat penegak hukum, menuntut langkah legislatif dan kelembagaan yang konkret dari negara.
Penulis : TIM REDAKSI
