Sorotan Tajam KPK di Mandalika—Menguak Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, Desak Kolaborasi dan Bongkar Dugaan Bekingan Aparat

JAKARTA,PPRNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras mengenai kompleksitas penanganan pertambangan ilegal di Indonesia. Melalui pernyataan resmi pada 25 Oktober 2025, KPK menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal, menyusul temuan mencengangkan di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak mungkin dilakukan sendirian oleh penegak hukum, melainkan menuntut kolaborasi total dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas temuan lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi masif di kawasan Sekotong, Lombok Barat, hanya sekitar satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika. Tambang liar tersebut, yang ironisnya sudah pernah disegel pada tahun 2024, kini terbukti masih aktif dan menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari. Nilai kerugian dan omzet ilegal dari aktivitas ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah per hari.

Menanggapi Menteri ESDM: Penindakan Butuh Dukungan Administratif

Pernyataan KPK ini secara khusus menanggapi sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak kasus tersebut.

KPK menekankan bahwa penindakan pidana saja tidak cukup. Dibutuhkan peran aktif dari instansi pemilik kewenangan administratif, seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mendukung penindakan di lapangan.

”Penindakan tambang ilegal ini bukan sekadar urusan penegakan hukum. Ini adalah masalah kompleks yang melibatkan izin, pengawasan lingkungan, dan kerugian negara. Kami memerlukan data dan dukungan administratif untuk bisa menindak secara tuntas,” demikian salah satu poin yang ditekankan oleh juru bicara KPK.

Keterlibatan Asing dan Dugaan 'Beking' Aparat

Kasus Mandalika ini semakin mengkhawatirkan dengan terungkapnya dugaan serius terkait pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga kuat adanya keterlibatan pihak asing, khususnya dari Tiongkok. Temuan di lapangan menunjukkan beberapa pekerja yang tidak dapat berbahasa Indonesia, mengindikasikan manajemen dan pendanaan mungkin berasal dari luar negeri.

Yang lebih genting, KPK juga mencurigai adanya kemungkinan bekingan dari aparat di tingkat lokal maupun pusat. Dugaan ini menguat karena lokasi tambang yang sudah disegel tahun lalu ternyata dapat beroperasi kembali tanpa tersentuh hukum, menunjukkan adanya impunitas di balik operasi ilegal ini.

Potensi Korupsi dan Kerugian Negara yang Tak Terhitung

KPK menegaskan bahwa praktik tambang ilegal ini memiliki potensi tindak pidana korupsi yang besar. Selain kerugian negara dari sektor penerimaan non-pajak dan royalti yang hilang, kerusakan lingkungan yang diakibatkannya juga menimbulkan beban kerugian yang tak ternilai harganya bagi negara dan masyarakat NTB.

Kesimpulan KPK jelas: Pemberantasan tambang ilegal merupakan masalah multisektoral. Diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral yang kuat dan tanpa kompromi, mulai dari instansi perizinan, pengawas lingkungan, hingga aparat penegak hukum, untuk memastikan kasus-kasus seperti di Mandalika ini dapat dihentikan secara permanen dan pelakunya diadili secara tuntas.

Penulis : Tim Redaksi


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama