JAKARTA,PPRNEWS – Pemerintah Indonesia secara resmi melegalkan skema umrah mandiri menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 24 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan langkah adaptif Indonesia terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, sekaligus menawarkan fleksibilitas yang lebih besar bagi calon jemaah.
Dengan disahkannya UU ini, penyelenggaraan ibadah umrah kini diakui melalui tiga skema utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1): melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama dalam kondisi darurat atau luar biasa.
Wajib Terdaftar di Siskopatuh Demi Perlindungan
Meskipun statusnya dilegalkan, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa jemaah umrah mandiri tetap harus tunduk pada persyaratan administratif dan keselamatan yang ketat. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin perlindungan dan pengawasan bagi jemaah di Tanah Suci.
Berdasarkan Pasal 87A UU No. 14 Tahun 2025, setiap jemaah yang memilih skema mandiri diwajibkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Visa Khusus Umrah: Jemaah wajib mengurus visa umrah secara mandiri, dan tidak diperbolehkan menggunakan visa turis atau visa haji.
- Logistik Mandiri: Pengurusan akomodasi, pemesanan tiket pesawat pulang-pergi, serta transportasi selama di Arab Saudi harus dilakukan sendiri oleh jemaah.
- Terdaftar di Siskopatuh: Syarat paling krusial adalah jemaah wajib mendaftarkan diri dan paket perjalanannya ke dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh) yang dikelola Kemenag. Pendaftaran ini memastikan keberadaan dan perlindungan jemaah tercatat oleh pemerintah.
Pro dan Kontra: Fleksibilitas vs. Risiko Keselamatan
Keputusan melegalkan umrah mandiri ini disambut dengan tanggapan yang beragam dari berbagai pihak.
Dari sisi positif, kebijakan ini memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi jemaah untuk mengatur sendiri jadwal, akomodasi, dan transportasi sesuai preferensi dan anggaran pribadi. Adanya potensi penghematan biaya signifikan karena menghilangkan biaya jasa travel juga menjadi daya tarik utama.
Namun, muncul kekhawatiran dari asosiasi travel umrah. Mereka menyoroti risiko bagi jemaah yang bepergian tanpa pendampingan profesional dari travel resmi, terutama jika terjadi masalah hukum atau kesehatan di luar negeri. Selain itu, kebijakan ini dikhawatirkan berdampak negatif pada industri travel umrah di dalam negeri, dan yang paling dikhawatirkan adalah peningkatan potensi penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan calon jemaah yang mengurus semua logistik sendiri.
Panduan Mendaftar Umrah Mandiri
Bagi calon jemaah yang ingin memanfaatkan skema ini, proses pendaftaran sepenuhnya berada di tangan mereka. Tahapan yang harus dilalui meliputi: pengajuan visa umrah melalui platform resmi, pembelian tiket dan pemesanan akomodasi secara mandiri, dan yang terpenting adalah mendaftarkan diri dan semua rincian perjalanan ke dalam Siskopatuh Kemenag.
Pemerintah menghimbau jemaah agar selalu memastikan semua layanan yang digunakan, mulai dari visa hingga akomodasi, berasal dari penyedia layanan yang sah dan terpercaya guna meminimalisir risiko penipuan dan masalah administrasi di Tanah Suci.
Penulis : Tim Redaksi