JAKARTA,PPRNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan perlindungan data konsumen di sektor pembiayaan. Perusahaan leasing atau pembiayaan kini dilarang keras memberikan data pribadi nasabah kredit kepada pihak ketiga, seperti debt collector eksternal, tanpa mengikuti prosedur dan izin yang ketat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri jasa keuangan.
Menurut ketentuan yang berlaku, tindakan penyebaran data nasabah secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Secara spesifik, larangan ini tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang secara tegas melarang Pelaku Jasa Keuangan (PJK) untuk memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumen kepada pihak lain.
Perusahaan leasing yang melanggar aturan ini tidak hanya berhadapan dengan gugatan konsumen, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif berat oleh OJK, termasuk potensi pencabutan izin usaha.
Tanggung Jawab Penuh Perusahaan Leasing
OJK juga mengingatkan bahwa perusahaan leasing memegang tanggung jawab penuh atas seluruh tindakan yang dilakukan oleh debt collector yang mereka gunakan, baik yang internal maupun eksternal. Perusahaan wajib memastikan bahwa metode penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut selalu sesuai dengan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prosedur Kerjasama dengan Debt Collector yang Sah:
Kerjasama perusahaan leasing dengan pihak ketiga untuk penagihan utang hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat utama:
- Izin Tertulis Konsumen: Sesuai dengan POJK 22/2023, pihak leasing wajib mendapatkan izin tertulis dari konsumen sebelum bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penagihan.
- Etika Penagihan: Metode penagihan harus dilakukan secara etis dan dilarang keras menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, seperti pemaksaan, ancaman, kekerasan, atau penghinaan terhadap debitur.
- Target Penagihan: Debt collector dilarang menagih kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan utang dengan perusahaan leasing, termasuk keluarga debitur yang tidak memiliki kewajiban pinjaman.
- Jam Kerja: Penagihan tidak boleh dilakukan di luar jam kerja yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Dengan penegasan ini, OJK berharap industri leasing dapat beroperasi secara lebih profesional, menjamin kerahasiaan data nasabah, dan mencegah praktik penagihan utang yang merugikan serta meresahkan masyarakat. Konsumen diimbau untuk melaporkan perusahaan leasing atau debt collector yang melanggar ketentuan ini kepada OJK.
Penulis : Tim Redaksi

