JAKARTA,PPRNEWS – Aktris kontroversial, Nikita Mirzani, resmi divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.
Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Kasus ini berawal dari laporan pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
Rincian Vonis dan Denda
Majelis Hakim memutuskan rincian hukuman sebagai berikut:
- Hukuman Penjara: Nikita Mirzani divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
- Hukuman Denda: Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan Pengganti Denda: Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini terbilang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman penjara yang cukup berat, yakni selama 11 (sebelas) tahun.
Tanggapan Terdakwa
Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani dikabarkan akan segera mengajukan banding. Keputusan banding ini menunjukkan bahwa pihak terdakwa merasa keberatan dan akan berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum yang lebih tinggi.
Putusan ini mengakhiri drama persidangan panjang yang melibatkan selebritas tersebut dan menarik perhatian publik luas sejak kasus ini bergulir.
Penulis : Tim Redaksi