JAKARTA,PPRNEWS–Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat luas agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur non-prosedural atau ilegal. Tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat ini dinilai sarat dengan potensi penipuan dan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius bagi jemaah, termasuk deportasi dari Arab Saudi.
Kemenag menekankan bahwa ibadah haji yang sah dan aman hanya dapat dilaksanakan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Tawaran haji ilegal sering kali menggunakan visa yang tidak semestinya, seperti visa ziarah, umrah, atau jenis visa lainnya.
"Ibadah haji yang resmi hanya menggunakan visa haji. Penggunaan visa non-haji sangat berisiko karena pihak berwenang Arab Saudi secara rutin melakukan razia. Jemaah yang kedapatan tidak memiliki visa haji resmi akan ditahan," demikian peringatan dari Kemenag.
Meskipun beberapa lembaga fatwa seperti PBNU dan MUI menyatakan bahwa ibadah hajinya sah secara syariat, namun pelakunya tetap dianggap berdosa karena telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulil amri). Secara hukum, tindakan ini cacat dan membawa risiko yang tidak sepadan.
Jemaah yang nekat berangkat dengan jalur ilegal menghadapi sanksi berat, mulai dari penahanan, proses deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun. Selain itu, modus penipuan berkedok haji tanpa antre ini telah banyak memakan korban dengan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Kenali Jalur Haji Resmi Pemerintah
Untuk menghindari penipuan, masyarakat perlu mengetahui tiga jalur haji resmi yang diakui dan dikelola di bawah pengawasan Kemenag:
- Haji Reguler: Jalur dengan masa tunggu paling lama, pendaftaran dilakukan sesuai nomor antrean kuota nasional.
- Haji Khusus (ONH Plus): Memiliki masa tunggu lebih singkat dibandingkan reguler dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang terdaftar di Kemenag.
- Haji Furoda (Mujamalah): Merupakan jalur haji legal tanpa antre yang menggunakan visa undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jalur ini tidak memotong kuota haji Indonesia, namun biayanya jauh lebih mahal dan wajib melalui PIHK resmi yang terdaftar.
Langkah Cerdas Hindari Penipuan
Kemenag mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melindungi diri dari tawaran haji ilegal dengan cara:
- Laporkan Tawaran Mencurigakan: Segera laporkan promosi haji tanpa antre yang tidak wajar ke Kemenag atau pihak berwenang.
- Verifikasi Legalitas Travel: Pastikan biro perjalanan adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK) yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
- Cek Visa Secara Mandiri: Jemaah dapat memverifikasi status visa hajinya secara online melalui situs resmi VFS Global atau Kementerian Luar Negeri Arab Saudi (MOFA).
- Pantau Nomor Porsi: Bagi calon jemaah haji reguler, perkiraan keberangkatan dapat dipantau melalui aplikasi Siskopatuh milik Kemenag.
Dengan mematuhi prosedur yang ada, masyarakat dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang, aman, dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Tim Redaksi
