Harga Pupuk Bersubsidi di Probolinggo Turun 20%! Bupati dan Wakil Bupati Minta Petani Laporkan Penjualan di Atas HET



PROBOLINGGO,PPRNEWS – Kabar gembira bagi seluruh petani di Kabupaten Probolinggo. Pemerintah Kabupaten Probolinggo secara resmi mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20%, berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Probolinggo.

Penurunan harga ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025. Keputusan ini secara nasional bertujuan untuk meringankan beban biaya produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, dan Wakil Bupati, Fahmi AHZ, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, meminta para petani untuk cermat dan berani melaporkan jika menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET yang baru.

"Harga pupuk bersubsidi sudah resmi turun 20%. Kami tegaskan kepada seluruh kios dan distributor di Probolinggo untuk mematuhi harga yang telah ditetapkan. Jika ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi, lapor ke saya!" tegas Bupati Haris dalam poster imbauan yang dikeluarkan Pemkab.

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi yang Baru

Berdasarkan keputusan terbaru, berikut adalah daftar HET pupuk bersubsidi yang berlaku di Kabupaten Probolinggo:

Jenis PupukHET Per Kilogram (kg)HET Per Sak (50 kg)
UREARp1.800/kgRp90.000/sak
NPKRp1.840/kgRp92.000/sak
ZARp1.360/kgRp68.000/sak
ORGANIKRp640/kgRp25.600/sak (untuk ukuran 40 kg)

Mekanisme Pengaduan dan Pengawasan

Penurunan harga ini wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi. Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan petani dalam mengawasi pelaksanaan harga baru ini.

Untuk mempermudah pelaporan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyediakan layanan pengaduan khusus. Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center di nomor 085385637070 jika mendapati kios yang melakukan praktik penimbunan atau menjual pupuk di atas HET yang telah ditetapkan.

Dinas Pertanian Probolinggo berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mendukung program pertanian yang berakhlak dan maju, demi terciptanya ketahanan pangan yang lebih baik di daerah tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama