Aset Sitaan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Belum Cukup, Kekurangan Uang Pengganti Kasus Timah Capai Ratusan Miliar

JAKARTA,PPRNEWS — Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total aset yang telah disita dari aktris Sandra Dewi dan suaminya, terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, belum memadai untuk menutupi kewajiban uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

Pengungkapan ini disampaikan oleh pihak Kejagung dalam sidang keberatan penyitaan aset yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik menyatakan, nilai keseluruhan harta yang disita, meski terbilang fantastis, masih jauh dari cukup untuk menutupi kerugian negara akibat praktik korupsi yang masif tersebut.

Sebelumnya, sejumlah aset mewah milik pasangan ini telah disita, termasuk 88 tas mewah, perhiasan, beberapa unit apartemen, dan kavling tanah. Seluruh aset sitaan ini dijadwalkan akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dimasukkan ke kas negara, sebagai upaya membayar sebagian dari ganti rugi tersebut.

Di sisi lain, terdapat perkembangan penting terkait proses hukum aset ini. Kuasa hukum Sandra Dewi telah secara resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset tersebut. Pencabutan gugatan ini diartikan sebagai penerimaan Sandra Dewi terhadap putusan hukum yang berkaitan dengan penyitaan harta miliknya, sehingga seluruh aset tersebut kini resmi berada di bawah penyitaan negara.

Meskipun demikian, dengan total kewajiban uang pengganti mencapai Rp 420 miliar, Kejagung memastikan bahwa nilai aset sitaan saat ini diperkirakan masih meninggalkan kekurangan dana yang signifikan. Hal ini menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis.

Penulis : TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama