Protes Warga Berhasil Tunda Eksekusi Lahan di Alaspandan, Probolinggo


PROBOLINGGO,PPRNEWS – Rencana eksekusi sengketa lahan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditunda setelah ketegangan antara aparat dan warga memuncak pada Kamis, 25 September 2025. Aksi dorong-dorongan sempat terjadi, membuat pihak kepolisian memutuskan untuk menangguhkan eksekusi demi menjaga keamanan dan kemanusiaan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, yang hadir di lokasi, memastikan penundaan ini tidak membatalkan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami datang ke sini bukan untuk menentang hukum, tapi karena ada sisi-sisi kemanusiaan yang harus dibela," ujarnya. Menurut Muchlis, meski kalah secara hukum, hak-hak kemanusiaan warga tidak boleh dilanggar. Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mempersiapkan eksekusi selanjutnya dengan lebih matang.

Di sisi lain, perwakilan pihak termohon, Prayuda Rudy Nurcahya, menyoroti adanya dugaan kesalahan dalam penentuan batas lahan yang akan dieksekusi. "Yang mau dieksekusi itu sekitar 440-an meter, tapi batas yang ditunjukkan keliru," jelas Prayuda. Ia khawatir eksekusi akan menyasar rumah warga lain yang tidak terlibat dalam sengketa. Prayuda meminta Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas-batas yang benar, seraya menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak boleh salah sasaran.

Panitera PN Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, menegaskan bahwa eksekusi akan tetap dilaksanakan di kemudian hari karena putusan pengadilan sudah inkracht. Namun, ia membenarkan penundaan dilakukan murni karena alasan keamanan. "Eksekusi ditunda, bukan dibatalkan," tegasnya.

Dengan situasi yang memanas, DPRD Probolinggo mendorong agar mediasi antara pemohon dan termohon dapat segera dilakukan sebelum eksekusi berikutnya dilaksanakan, untuk mencegah konflik lebih lanjut di masyarakat.


Penulis : Tim Redaksi




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama