MAGELANG,PPRNEWS – Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Dwi Joko Susanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek saluran air bersih yang merugikan negara sebesar Rp405 juta. Kasus ini diungkap oleh Polres Magelang Kota pada September 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2019 ini diduga dikelola secara pribadi oleh Kades Dwi Joko Susanto. Ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), padahal dana proyek berasal dari anggaran desa. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli pakan ternak.
Meskipun telah berstatus tersangka, Dwi Joko Susanto tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan sudah mengembalikan sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkannya.
Kasus ini juga menyeret mantan pegawai PDAM Magelang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek tersebut. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Magelang dalam kurun waktu yang berdekatan.
Penulis : Tim Redaksi
