TANGGERANG SELATAN,PPRNEWS – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar sindikat besar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2025, polisi menangkap sembilan tersangka dan menyita total 21 kg tembakau sintetis dengan nilai fantastis, sekitar Rp. 21 miliar.
Pengungkapan ini berawal pada 7 Agustus 2025, ketika polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan FF di Gading Serpong, Tangerang. Dari tangan mereka, polisi menyita 64,79 gram tembakau sintetis. Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi daring.
Pengembangan kasus membawa tim ke Cianjur, Jawa Barat, di mana pada 12 September 2025, empat tersangka lainnya, AF, RA, IB, dan RY, ditangkap. Mereka kedapatan hendak mengedarkan 2,8 kg tembakau sintetis melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
Operasi berlanjut ke Sleman, Yogyakarta, pada 15 September 2025, dengan penangkapan tiga tersangka baru, MR, LR, dan BN. Dari keterangan mereka, polisi berhasil melacak lokasi pabrik rumahan atau home industry tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di lokasi pabrik, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan, termasuk bahan baku berupa serbuk kimia dan cairan, serta peralatan produksi. Berdasarkan penyelidikan, bahan baku kimia ini didatangkan langsung dari Tiongkok. Para tersangka memasarkan produknya secara luas di Jabodetabek melalui media sosial, terutama Instagram.
Para tersangka kini dijerat dengan undang-undang narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup. Polisi saat ini masih memburu dua tersangka lain berinisial SB dan SD, yang diduga terlibat dalam pemesanan bahan baku dari Tiongkok.
Penulis : Tim Redaksi
