KABANJAHE, PPRNEWS – Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik perjudian berskala besar di Kabupaten Karo. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, pada Senin, 8 September 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 29 orang yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam keterangannya kepada media, Selasa (9/9), menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Dari 29 orang yang diamankan, 23 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 orang lainnya dipulangkan karena diketahui hanya sebagai penonton.
"Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ferry.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, yang menunjukkan praktik perjudian di lokasi tersebut sangat terorganisir. Barang bukti yang diamankan antara lain:
Perjudian Tembak Ikan:
6 unit mesin game (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak)
5 chip ikan
5 unit handphone
1 buku cek argo
Uang tunai senilai Rp2.190.000
Perjudian Dadu:
4 set cadangan pasangan dadu
1 set tempat dadu
2 terpal lapak dadu kopiyok
4 unit handphone
Uang tunai senilai Rp3.720.000
Total uang tunai yang disita mencapai jutaan rupiah, membuktikan tingginya perputaran uang di tempat judi tersebut.
Setelah penggerebekan, lokasi perjudian telah dipasangi garis polisi (police line) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kombes Pol Ferry juga menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya," pungkasnya.
Hingga saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut untuk pendalaman kasus dan mencari tahu siapa saja yang terlibat sebagai bandar atau koordinator tempat perjudian tersebut.
Penulis : Mas Taufiq Editor : Mas Ali

