Permen LHK No. 4/2021: Wajib Dokumen Lingkungan Didasarkan Skala Risiko

 


PROBOLINGGO,-PPRNEWS – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan lingkungan bagi seluruh pelaku usaha melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam menentukan kewajiban dokumen lingkungan, baik itu AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL, yang kini diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha.

Permen LHK No. 4 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah paradigma perizinan menjadi berbasis risiko. Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi bagi usaha kecil, namun tetap memastikan perlindungan lingkungan untuk kegiatan berisiko tinggi.

Klasifikasi Risiko dan Kewajiban Dokumen

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) diwajibkan bagi rencana usaha yang memiliki Dampak Penting (risiko tinggi). Ini mencakup proyek-proyek infrastruktur besar seperti pembangunan jalan tol di kota metropolitan, pembangkit listrik skala raksasa, atau kegiatan pertambangan dan industri kimia dasar dalam skala tertentu. AMDAL harus dipersiapkan sebagai kajian mendalam sebelum izin usaha diterbitkan.

Sementara itu, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) berlaku untuk usaha dengan risiko sedang atau yang dampaknya dianggap tidak penting, namun tetap memerlukan standar pengelolaan lingkungan. Contohnya termasuk pembangunan perumahan skala menengah, aktivitas terminal darat, hingga operasional Hotel Bintang.

"Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko dampak lingkungan yang rendah, Permen LHK memberikan kemudahan melalui SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)," jelas seorang pakar lingkungan.

SPPL adalah dokumen paling sederhana, di mana pelaku usaha hanya perlu membuat pernyataan kesanggupan untuk mengelola dan memantau dampak minimal yang ditimbulkan. Ini berlaku untuk usaha kecil seperti pembangunan rumah di bawah batas tertentu atau usaha jasa katering skala mikro.

Dengan adanya Permen LHK ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara percepatan investasi dan komitmen perlindungan lingkungan. Pelaku usaha diimbau untuk merujuk secara detail pada lampiran peraturan tersebut untuk memastikan jenis dan skala kegiatan mereka telah sesuai dengan kewajiban dokumen lingkungan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.


Penulis : Tim Redaksi




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama