JAKARTA,PPRNEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) meluncurkan program bantuan biaya pendidikan bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma empat (D4). Melalui program afirmasi yang akan berlangsung hingga tahun 2027 ini, pemerintah memberikan bantuan biaya kuliah sebesar maksimal Rp. 3 juta per semester untuk mendorong peningkatan kualifikasi akademik dan profesionalisme para pendidik di seluruh Indonesia.
Program yang menargetkan 12.500 guru hingga tahun 2027 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, khususnya bagi mereka yang telah berdedikasi namun masih terkendala kualifikasi akademik. Bantuan ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan standar kualifikasi guru sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Skema Bantuan dan Perkuliahan Fleksibel
Bantuan biaya pendidikan ini akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi mitra tempat guru menempuh studi. Besaran bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan biaya riil di masing-masing perguruan tinggi, dengan batas maksimal Rp. 3 juta per semester. Bantuan ini akan diberikan selama dua semester. Perlu dicatat, tidak ada perpanjangan waktu bantuan jika guru yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu.
Salah satu keunggulan utama dari program ini adalah penerapan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui skema ini, pengalaman mengajar yang dimiliki para guru akan diakui dan dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS), sehingga dapat memangkas durasi studi secara signifikan.
Untuk memastikan para guru dapat terus menjalankan tugas mengajarnya, sistem pembelajaran akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online). Metode ini memberikan fleksibilitas bagi para pendidik untuk mengikuti perkuliahan tanpa harus meninggalkan sekolah tempat mereka mengabdi.
Target dan Persyaratan Peserta
Program ini memprioritaskan para guru PAUD dan SD yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4. Sasaran utamanya adalah para guru honorer yang belum tersertifikasi namun telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Meskipun persyaratan detail dapat bervariasi di setiap perguruan tinggi mitra, calon penerima bantuan secara umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Berstatus sebagai guru aktif di satuan pendidikan PAUD atau SD.
Belum memiliki ijazah S1 atau D4.
Terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru honorer.
Menunjukkan komitmen untuk mengikuti seluruh proses pendidikan yang telah ditetapkan.
Para guru yang berminat untuk mengikuti program ini dapat mengakses informasi lebih lanjut dan melakukan pendaftaran melalui portal resmi Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik (SIPKA) yang dikelola oleh Ditjen GTK Kemendikbudristek. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan pemerataan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi para garda terdepan pendidikan nasional.
Penulis : Mas Taufiq
Editor : Mas Ali
