KUNINGAN, PPRNEWS — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kabupaten Kuningan, berinisial RM (26), ditangkap pihak kepolisian karena kasus peredaran uang palsu. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku di Pasar Galuh, Luragung, pada Kamis, 4 September 2025.
Menurut Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Rabu (10/9/2025), pelaku tertangkap tangan saat mencoba membelanjakan uang palsu di salah satu warung. "Pelaku atas nama RM, pekerja P3K di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan, diamankan di Pasar Galuh, Luragung," ujar Kapolres.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana, yaitu dengan membeli barang bernilai kecil menggunakan uang palsu agar bisa mendapatkan kembalian berupa uang asli. Kepada polisi, RM mengaku membuat sendiri uang palsu tersebut menggunakan printer.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penangkapan pelaku yang masih mengenakan pin ASN menyebar luas di media sosial. Terkait status kepegawaiannya, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan telah mengonfirmasi bahwa RM memang berstatus P3K di dinas tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam setiap transaksi agar terhindar dari peredaran uang palsu.
Penulis : Mas Taufiq Editor : Mas Ali

